FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Makassar kini ditetapkan darurat kekeringan. Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Makassar, Achmad Hendra Hakamuddin.
Hendra mengatakan, kekeringan ini dipicu kemarau yang berkepanjangan. Lalu diperparah dengan adanya El Nino. Akibatnya, krisis air di beberapa titik terjadi
“Tanggap darurat. Kita masuk musim kemarau kemudian diperparah dengan fenomena El Nino. El Nino itu kelembaban di bawah kewajaran, sehingga keringnya berkepanjangan,” jelas Hendra saat ditemui di Balai Kota Makassar, Rabu (6/9/2023).
Ia mengatakan status kedaturatan ini berdasarkan Peraturan Wali Kota Makassar. Berlaku sejak 4 September 2023.
Status tersebut berlaku hingga satu bulan ke depan. Berpotensi diperpanjang mengingat BMKG memprediksi kemarau panjang akan berlangsung hingga akhir tahun.
Hendra mengatakan, pihaknya telah meninjau langsung kondisi kekeringan di beberpa titik di Makassar. Beberapa wilayah tak dialiri air, beberapa terganggu, ada pula yang masih lancar.
"SK tanggap darurat telah dibuat dan sedang berproses, sehingga pendistribusian air bersih harus dilakukan secara terkoordinir," tuturnya.
"Skala prioritas disini yakni wilayah yang memang kesulitan sumber air dan kesulitan terdistribusi oleh PDAM. Langkah awal yang dilakukan tentunya assessment data di lapangan berdasarkan informasi berjenjang dari kecamatan, kelurahan, hingga RT/RW," lanjutnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Makassar, Fatmawati Rusdi, mengatakan tim penanganan yang dikoordinatori BPBD itu bisa evektif.
"Kita berharap dengan koordinasi ini, keluhan masyarakat akan kekurangan air sebagai dampak dari kekeringan dapat teratasi," ungkap Fatmawati Rusdi.
Tim tersebut diketahui melibatkan SKPD terkait. Seperti Pemadam Kebakaran dan Dinas Lingkungan Hidup. Termasuk PDAM Makassar.
Selain itu, camat dan lurah di titik terdampak juga dilibatkan. Diperintahkan untuk memetakan kebutuhan air per rumah, di setiap wilayah yang berdampak. Sehingga dapat dihitung kebutuhan dan titik distribusi. (Arya/Fajar)