FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Shane Lukas Rotua Pangondian Lumban Toruan, terdakwa penganiaya Cristalino David Ozora dijatuhi vonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia pun menyatakan banding dalam perkara tersebut.
“Saya mau banding Yang Mulia,” ujar Shane dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9).
Proses banding akan diajukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Pihak Shane akan diminta membuat memori banding.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan. Dia terbukti bersalah turut serta melakukan penganiayaan berat dan terencana kepada Cristalino David Ozora.
"Menyatakan terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan penganiayaan berat dan terencana, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun," kata Hakim Ketua Alimin Ribut Sudjono dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9).
Perbuatan Shane melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan primer. Majelis Hakim pun memerintahkan Shane tetap dalam tahanan. (jpg/fajar)