KPK Periksa Cak Imin, Firli Bahuri: Hukum Adalah Panglima

  • Bagikan
Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. (Muhammad Ridwan/JawaPos.com)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menepis narasi ada muatan politis dalam pemeriksaan terhadap Muhaimin Iskandar atau Cak Imin oleh penyidik lembaga antirasuah itu.

Cak Imin diperiksa penyidik KPK pada Kamis (7/9) sebagai saksi kasus dugaan korupsi di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) tahun 2012.

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menjalini pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (7/9).

"Yang dikerjakan KPK adalah proses hukum," kata Firli Bahuri dalam keterangan tertulis di Jakarta.

Firli mengatakan KPK adalah lembaga negara yang independen dalam rumpun eksekutif yang dalam pelaksanaan tugas wewenangnya tidak terpengaruh kepada kekuasaan mana pun.

Dia menyebut Cak Imin dipanggil oleh penyidik untuk didengar keterangannya sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para tersangka.
Purnawirawan Polri berbintang tiga itu menegaskan bahwa KPK bekerja dengan prinsip hukum acara pidana dan senantiasa menjunjung tinggi asas-asas pelaksanaan tugas pokoknya. "Negara Indonesia adalah negara hukum karena itu hukum adalah panglima," ucapnya menegaskan.

Menteri Tenaga Kerja (Menaker) periode 2009-2014 Muhaimin Iskandar hari ini memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi.

Seusai menjalani pemeriksaan, ketua umum PKB itu mengaku mendukung KPK menuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia di Kemenaker pada tahun 2012.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan