Pendaftaran Capres-Cawapres Dimajukan 9 Hari, Ini Jadwalnya Berdasarkan Draf PKPU

  • Bagikan
Komisioner KPU RI Idham Holik. (dok.jawa pos)

Jadi, masa pendaftaran capres-cawapres nanti dipersingkat hanya seminggu. Sebelumnya, waktu yang diberikan lebih dari sebulan. Yakni, 19 Oktober sampai 25 November.

Draf rancangan PKPU tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden itu sudah dilakukan uji publik Senin (4/9) lalu. Setelah diuji publik, draf PKPU akan dikonsultasikan dengan pemerintah dan DPR RI.

Selain jadwal pendaftaran capres-cawapres, draf PKPU tersebut juga mengatur perubahan syarat pasangan capres-cawapres bagi yang berstatus menteri. Di draf PKPU terbaru, menteri tidak wajib mundur saat mencalonkan diri. Namun, yang bersangkutan cukup mengajukan izin kepada presiden. Perubahan itu sebagai konsekuensi dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan perubahan regulasi itu, parpol-parpol dituntut mempersiapkan diri.

Sejauh ini, terbentuk tiga koalisi parpol yang mengusung capres-cawapres. Yakni, Nasdem-PKB yang telah mendeklarasikan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin); koalisi PDIP, PPP, Hanura, dan Perindo yang mengusung Ganjar Pranowo sebagai bacapres; serta Partai Gerindra, Golkar, PAN, PBB, dan Gelora yang mengusung Prabowo Subianto. Dua koalisi parpol terakhir sejauh ini belum mendeklarasikan bacawapresnya. (jpg/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan