Tersangka penipuan daring dan kredit bermasalah di salah satu BUMN dihadirkan dalam pers rilis di Ditkrimsua Polda Jateng di Semarang, Kamis (7/9/2023). (ANTARA/ I.C.Senjaya)
Ia mengatakan untuk sementara pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik