Pembunuhan Adik Bupati Muratara, Polisi Ungkap Motifnya

  • Bagikan
Direktur Reskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo (tengah) saat memegang barang bukti yang dipakai oleh para tersangka dalam melakukan pembunuhan, Jumat (8/9/2023). (ANTARA/Ahmad Rafli Baiduri)

Selain itu, Anwar mengungkapkan pelaku AR itu merupakan residivis dengan catatan pelanggaran Pasal 335 KUHP.

"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider, Pasal 338, Pasal 170 ayat 2, dan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau mati," kata dia. (antara/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan