Ternyata Bahaya Pornografi Melebihi Narkoba, Penyukanya Sulit Membuat Perencanaan dan Bermasalah Mengambil Keputusan

  • Bagikan
Ilustrasi konten pornografi

FAJAR.CO.ID -- Pornografi ternyata punya efek yang lebih besar daripada narkoba. Efek tersebut bisa memengaruhi otak seseorang dalam sekejap. Bahkan, saat anak baru satu kali melihat gambar maupun video porno, otak akan merekam apa yang dilihatnya.

Hal itu dikemukakan Humas dan Ekspedisi Sahabat Generasi, Siti Hadjir, di sela-sela acara National School Training “Fight The New Drugs” di Balairung Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.

Lalu, bagaimana sih dampaknya pornografi?

Sangat besar! Terutama dampak bagi otak yang mengonsumsinya. Bahkan, dampak pada kecanduan pornografi bagi otak lebih besar dibandingkan dengan kecanduan narkoba maupun rokok.

Pornografi juga menimbulkan rasa ingin tahu dan kecanduan, sama seperti rokok maupun narkoba. Bagi yang sudah kecanduan, akan sangat sulit untuk lepas dari candu pornografi ini. Selain itu pornografi dapat merusak kondisi kejiwaan seseorang.

Ahli Bedah Otak dari AS, Dr. Donald Hilton Jr, mengatakan bahwa pornografi sesungguhnya merupakan penyakit, karena mengubah struktur dan fungsi otak, atau dengan kata lain merusak otak. Terjadi perubahan fisiologis ketika seseorang memasukkan gambar-gambar pornografi lewat mata ke otaknya.

Kerusakan yang dihasilkan sangat dahsyat! Bila kecanduan narkoba mampu merusak tiga bagian otak, maka penggunaan materi pornografi yang berketerusan (kecanduan) mampu merusak lima bagian otak.

Kerusakan dahsyat! Dr. Mark Kastelmen penulis buku “The Drugs of The Millenium” memberi nama pornografi sebagai visual crack cocain atau narkoba lewat mata. Bagian otak yang paling dirusak adalah pre frontal cortex (PFC) yang membuat seseorang sulit membuat perencanaan, mengendalikan hawa nafsu dan emosi, serta mengambil keputusan dan berbagai peran eksekutif otak sebagai pengendali impuls-impuls.

6 Alasan Pornografi lebih bahaya dari Narkoba:

  1. Ada kalanya pemakai narkoba mengenal barang haram itu dari orang lain, bisa dari kawan, sahabat, saudara, dsb. Mayoritas para pemakai mengenal narkoba dari orang-orang dekatnya dan pergaulan yang tak beres.Tapi, seorang anak bisa mengenal pornografi tanpa harus mendapat dorongan dari orang lain. Cukup dari pemberitaan media massa, seseorang tadinya emohmelihat video porno, tapi karena diberitakan besar-besaran, dia pun bisa penasaran untuk mengaksesnya. Sehingga, untuk membuat seorang anak menjadi suka terhadap pornografi, tidak dibutuhkan orang lain untuk mendorongnya.
  2. Biaya mengonsumsi pornografi jauh lebih murah daripada mengonsumsi narkoba. Untuk bisa menikmati sabu-sabu misalnya, dibutuhkan uang puluhan ribu atau ratusan ribu rupiah untuk mendapatkannya. Sedangkan untuk bisa mengonsumsi beragam konten pornografi, dibutuhkan biaya murah. Cukup Rp 3.000, seorang anak bisa mengonsumsi pornografi di bilik-bilik warung internet dengan privasi terjaga.
  3. Mengakses pornografi juga jauh lebih mudah daripada mengakses narkoba. Untuk bisa mengonsumsi narkoba, seorang anak harus mengenal dulu sesama pemakai, lalu mengenal pengedar. Tentu membutuhkan waktu yang kadang kala tidak sebentar untuk melakoni hal ini. Namun, tidak demikian dengan pornografi. Untuk bisa mengonsumsi pornografi, seorang anak cukup memencet tombol-tombol hand phone untuk mengakses situs porno atau mendapatkan video porno. Di hand phonepula konten pornografi itu dengan mudah dikonsumsi berulang kali, tidak sama dengan narkoba yang habis pakai.
  4. Mengonsumsi pornografi relatif aman dari jamahan tangan aparat keamanan. Rasanya belum ada orang ditangkap polisi gara-gara nonton video porno. Berbeda halnya dengan narkoba. Sudah tak terhitung berapa orang pemakai narkoba yang dijebloskan ke penjara karena menikmati barang haram itu.
  5. Sanksi hukum bagi pelaku pornografi, apakah dia pembuat, pelaku, penyebar, dsb, tidak seberat pelaku narkoba. Jika pelaku narkoba bisa dihukum mati, seumur hidup, atau penjara belasan tahun (tergantung bobot kesalahan dan jenis narkobanya), pelaku pornografi hanya dihukum beberapa tahun sampai maksimal belasan tahun. Dan sejauh ini, belum ada pelaku pornografi di Indonesia yang dihukum sampai belasan tahun karena UU Pornografi baru saja disahkan, setelah dihambat di sana-sini. Seandainya UU Pornografi belum disahkan, mungkin Ariel cuma bakal dikenakan pasal KUHP tentang kesusilaan yang hukumannya cuma kurungan beberapa bulan. Jika sudah begini, dimana suara para penentang UU Pornografi dulu?
  6. Menghilangkan bekas kecanduan narkoba relatif lebih mudah daripada menghilangkan bekas kecanduan pornografi. Dengan terapi medis, kecanduan narkoba bisa disembuhkan dengan sejumlah syarat pendukung lainnya. Namun, otak yang bertahun-tahun dijejali pornografi, sulit akan bersih dari pengaruh pornografi. Materi-materi porno itu akan lekat dalam ingatannya, apalagi bila sudah terbiasa mengonsumsi pornografi sejak dini. Na’uzubillah… (dinassosial-sam/fajar)
Oleh: Muhammad Nursam Jurnalis / Redaktur fajar.co.id

Jurnalis di fajar.co.id sejak tahun 2019.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan
Memuat komentar…