Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, saat ini memang di daerah itu memang sedang dilakukan pembebasan lahan oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam perihal pembangunan Rempang Eco City di lahan seluas 7.572 hektare. Namun, klaim jenderal bintang empat itu, ada sekelompok masyarakat menolak rencana pengembangan.
Listyo mengklaim berbagai upaya telah dilakukan mulai dari musyawarah dengan warga setempat telah dilakukan. Ia juga mengklaim BP Batam telah menyiapkan relokasi dan ganti rugi terhadap lahan yang akan dilakukan pembebasan demi rencana pembangunan Rempang Eco City.
Namun demikian, masih ada sebagian masyarakat menolak hal itu. Karena itu, pada Kamis pagi kemarin pihak kepolisian terpaksa turun untuk melakukan penertiban kepada warga yang menolak.
Diketahui, perusahaan yang mengembangkan proyek Rempang Eco City milik Tomy Winata dengan menggunakan bendera PT Makmur Elok Graha (MEG), anak perusahaan Artha Graha.
Pengembangan Rempang baru masuk dalam daftar proyek strategis nasional tahun 2023. Pengembangan PSN itu bakal berdampak pada 10 ribu warga Pulau Rempang dan Galang yang tersebar di 16 Kampung Melayu Tua.
Para warga kampung terancam tergusur dan terusir dari ruang hidup yang telah mereka huni turun-temurun sejak 1843. (*)