FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Kementerian Agama (Kemenag) tengah mengkaji kemungkinan memperpendek masa tinggal jemaah haji Indonesia di Arab Saudi. Dengan cara itu, biaya haji bisa dipangkas.
Ihwal masa tinggal yang dikurangi tersebut menjadi salah satu materi yang dibahas dalam sidang komisi Rakernas Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 1444 H/2023 M di Bandung beberapa hari lalu. Kemenag mengusulkan lama tinggal jemaah haji di Saudi hanya 35 hari dari sebelumnya sekitar 42 hari.
Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag Subhan Cholid menjelaskan, kajian memperpendek masa tinggal jemaah haji Indonesia di Saudi sejatinya sudah dilakukan sejak lama. Namun, kajian itu terganjal aturan penerbangan di Saudi. Aturan tersebut tertuang dalam ta’limatul hajj.
Dalam aturan tersebut, bagi negara yang mengirimkan jemaahnya lebih dari 30 ribu orang, masa operasional penerbangannya, baik saat kedatangan maupun kepulangan, masing-masing minimal 30 hari. ”Ini tertuang dalam pasal 16,” katanya dalam keterangan resmi kemarin.
Dalam ta’limatul hajj, juga diatur masa operasional kedatangan dan kepulangan secara terperinci. Operasional kedatangan jemaah haji di Arab Saudi berlangsung dari 1 Zulkaidah sampai 4 Zulhijah. Sementara itu, operasional kepulangannya dimulai 15 Zulhijah.
Menurut Subhan, jika dihitung dari 1 Zulkaidah, operasional kedatangan berlangsung selama 34 hari. Nah, untuk memperpendek masa tinggal, jemaah Indonesia diberangkatkan mulai 4 Zulkaidah sampai 4 Zulhijah.
Lalu, operasional pemulangan baru dimulai 15 Zulhijah. Artinya, jemaah kloter pertama yang berangkat pada 4 Zulkaidah baru bisa pulang pada 15 Zulhijah. ”Sehingga masa tinggal minimal adalah 41 hari,” jelasnya.