Proses gugatan UU Pemilu di MK saat ini memang masih berjalan. Gugatan itu ingin menetapkan umur capres dan cawapres dengan batas minimal 35 tahun.
Sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, diatur minimal capres dan cawapres 40 tahun.
Gugatan itu disebut-sebut untuk memuluskan jalan Gibran Rakabuming agar bisa maju di Pemilihan Presiden 2024. Wali Kota Solo yang juga anak Jokowi.(Arya/Fajar)