Ketua MK Sebut Indonesia Butuh Pemimpin Muda, Said Didu Menyentil: Ipar yang Baik!

  • Bagikan
Anwar Usman. (Miftahulhayat/Jawa Pos)

Proses gugatan UU Pemilu di MK saat ini memang masih berjalan. Gugatan itu ingin menetapkan umur capres dan cawapres dengan batas minimal 35 tahun. 

Sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, diatur minimal capres dan cawapres 40 tahun.

Gugatan itu disebut-sebut untuk memuluskan jalan Gibran Rakabuming agar bisa maju di Pemilihan Presiden 2024. Wali Kota Solo yang juga anak Jokowi.(Arya/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan