FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta kasus impor emas senilai Rp 189 triliun di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) diusut tuntas.
Hal itu merespons rekomendasi Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU) yang menyerahkan pengusutan kasus itu kepada Bareskrim Polri. Rekomendasi Satgas TPPU itu sebelumnya diungkap Menko Polhukam Mahfud MD pada Senin (11/9).
Kasus itu bagian dari transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun di lingkungan Kemenkeu.
Sahroni mengatakan kasus impor emas batangan dengan nilai fantastis itu harus diusut tuntas mengingat ada berbagai dugaan tindak pidana lain di baliknya.
“Kasus impor emas ini nilainya sangat fantastis dan terjadi di lembaga negara yang tidak main-main. Jadi, saya khawatir ada grand design untuk mengakali kasus ini," kata Sahroni melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (12/9).
Oleh karena itu, legislator Fraksi Partai NasDem itu meminta Bareskrim Polri bekerja sama dengan instansi lainnya dalam mengungkap kasus tersebut.
"Saya minta Bareskrim Polri, PPATK, Satgas TPPU, dan seluruh pihak terkait, agar serius membongkar skema besar di balik peristiwa ini," ucapnya.
Dia menilai dengan nilai emas yang fantastis dan melibatkan lembaga negara seperti Kemenkeu, maka menganggap kasus impor emas batang itu bukan kejahatan biasa.
“Patut diduga ada manipulasi terhadap sistem di tingkatan yang makro dan pelakunya pasti memiliki akses dan power untuk itu, bahkan bisa diduga, emas yang diselundupkan ini jadi base untuk mencetak uang. Ini sangat bahaya," tutur Sahroni.