Fajar.co.id, Jakarta — Rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mempercepat waktu dan memendekan durasi pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden (capres/cawapres) menjadi 10-16 Oktober 2023 (sebelumnya 19 Oktober-25 November 2023) adalah langkah tepat.
Selain sebagai konsekuensi karena adanya perbedaan waktu dimulainya kampanye pemilu presiden dan pemilu legislatif di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Pemilu, dimajukannya pendaftaran capres/cawapres untuk memastikan pileg dan pilpres digelar secara bersamaan sebagaimana amanat undang-undang.
Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta, Fahira Idris, mengungkapkan, dimajukan batas waktu pendaftaran capres/cawapres justru menguntungkan pemilih. Ini karena pemilih bisa lebih cepat menggali rekam jejak dan gagasan pasangan kandidat. Ini mengingat sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 masa kampanye Pilpres 2024 diperpendek menjadi 15 hari saja (sebelumnya 75 hari).
“Saya mendukung jika jadwal pendaftaran capres/cawapres Pilpres 2024 dimajukan. Selain untuk mempercepat konsolidasi antarpartai dan koalisi yang saat ini belum menentukan pendamping capresnya, dimajukan batas akhir pendaftaran ini akan mempercepat beralihnya diskursus publik untuk lebih membicarakan hal-hal substansi dari para kandidat terutama soal rekam jejak dan gagasan. Ini menguntungkan pemilih,” ujar Fahira Idris di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/9/2023).
Jika capres/cawapres mendaftar dan ditetapkan lebih cepat, lanjut Fahira Idris, mereka juga bisa mulai menyosialisasikan profil dan gagasannya sebelum waktu kampanye yang sangat singkat yaitu hanya 15 hari setelah pasangan calon ditetapkan.