Punya Istri dan Anak, Oknum Guru di Bogor Berbuat Terlarang kepada Siswi SD

  • Bagikan
Pelaku cabul siswi SD di Kota Bogor, Jawa Barat berinisial BBS saat digiring petugas memasuki gedung pemeriksaan kembali setelah dihadirkan dalam ungkap kasus pencabulannya di Makopolresta Bogor Kota, Selasa (12/6/2023). (ANTARA/Linna Susanti)

FAJAR.CO.ID, KOTA BOGOR -- Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial BBS ditangkap Satreskrim Polresta Bogor Kota, Jawa Barat. Oknum ASN itu ditangkap atas dugaan melakukan pencabulan terhadap delapan siswi sekolah dasar (SD).

Perbuatan oknum ASN itu meresahkan para siswi, orang tua murid hingga pihak sekolah. "Pelakunya guru. Dia sebagai wali kelas, baru diangkat ASN tahun ini, tetapi kasusnya sudah terjadi akhir 2022 sampai Mei 2023," kata Kasatreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fhadila di Mapolresta Bogor Kota, Selasa (12/9).

Dia menjelaskan penangkapan BBS berdasarkan dari empat laporan orang tua siswi SD di tempat pelaku mengajar.

Pelaporan terhadap BBS juga telah dilakukan orang tua terlebih dahulu kepada pihak sekolah. Tidak cukup hanya melaporkan pelaku kepada pihak sekolah, kata Rizka, empat orang tua dari delapan siswi yang menjadi korban BBS juga melaporkan ke polisi. Kompol Rizka menyampaikan bahwa penangkapan BBS tidak membutuhkan waktu lama.

Sebab, selang beberapa hari dari pelaporan, BBS diamankan petugas saat melakukan perjalanan di wilayah Kota Bogor pada Senin (11/9) pukul 21.00 WIB.

Dia menjelaskan dari hasil pemeriksaan bukti-bukti, keterangan saksi di sekolah, orang tua korban, serta korban, dan pengakuan pelaku, kesesuaian pernyataan menunjukkan perbuatan tersebut benar telah terjadi, sehingga BBS ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Rizka, BBS mengakui perbuatan cabulnya dengan meraba tubuh korbannya yang berusia 10-11 tahun di kelas 5 hingga kelas 6. Perlakuan cabul itu terjadi berulang kepada beberapa korban.

Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama antara FAJAR.CO.ID dengan JPNN.COM. Segala hal yang terkait dengan artikel ini adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari JPNN.COM.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan