Selebgram Hot Siskaeee Trending di Twitter, Ada Apa?

  • Bagikan
Siskaeee

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan lima orang tersangka usai menggerebek sebuah rumah produksi di bilangan Srengseng Sawah, Jakarta Selatan yang membuat film porno.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, kelima tersangka memiliki peran berbeda-beda.

“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh tim penyelidik gabungan dari Subdit 4 Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, kemudian dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap 5 orang tersangkanya,” kata Ade Safri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (11/9/2023).

Para tersangka berinisial I, JAAS, AIS, AT, dan SE. Ada yang berperan sebagai produser, pemilik website berlangganan konten porno, editor, kameran hingga pemeran.

“Jadi mereka membuat situs video streaming berlangganan dan berbayar, yang menyediakan beberapa konten video dengan durasi bervariasi antara 1 jam sampai 1,5 jam dan ini berbayar,” imbuhnya.

Tiga website yang dijajakan para tersangka yakni bossinema.com, kelassbintangg.com, dan https://togefilm.com/. Rumah produksi ini diperkirakan sudah memproduksi sekitar 120 film.

“Adapun beberapa judul film yang dari 120 judul film yang di transmisikan di 3 website dimaksud salah satunya adalah film Keramat Tunggak yang sempat dilakukan pemblokiran oleh Kominfo di akhir bulan April tahun 2023,” beber Ade.

Polda Metro Jaya akan memanggil dua orang selebgram bernama Siskaeee dan Virly Virginia.

Keduanya diduga ikut berperan dalam salah satu film yang tayang di beberapa situs online.

"Latar belakang dari pemeran wanita di sini mulai dari artis, foto model, maupun selebgram," ungkap Ade.

"Para pemeran mendapatkan imbalan Rp10 juta hingga Rp15 juta untuk satu judul film. Mereka tidak terikat kontrak dalam dengan rumah produksi," jelasnya lebih lanjut.

Dari hasil penggerebekan itu, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu set alat syuting berupa kamera, tripod, lensa, speaker, lima hardisk, satu flashdisk, lima handphone, dua laptop, dua komputer, dan dua TV.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 34 ayat (1) juncto Pasal 50 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat (2) juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 39 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. (*)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan