FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, seorang tahanan kasus korupsi yang berkunjung ke ruang Pimpinan KPK lantai 15 adalah Dadan Tri Yudianto, yang merupakan tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Dadan Tri Yudianto merupakan mantan Komisaris Independen PT. Wika Beton yang tersangkut kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
"Kalau di laporan itu sih katanya Dadan Tri, tapi betul atau nggak, ya kita nggak tahu," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho di Gedung ACLC KPK, Rabu (13/9).
Namun, Albertina enggan menjelaskan secara rinci Pimpinan KPK yang dilaporkan bertemu dengan Dadan Tri tersebut. Ia memastikan, akan mendalami dugaan itu kepada setiap pimpinan KPK.
"Pimpinan nanti kita dalami dulu ya, apa semua nanti dipanggil apa atau bagaimana," ungkap Albertina.
Saat disinggung Pimpinan KPK yang melakukan pertemuan dengan tahanan kasus korupsi itu, Johanis Tanak, Albertina hanya menjawab diplomatis. "Kalian sudah tahu toh, kok kalian nanya saya," papar Albertina.
Albertina pun memastikan, pihaknya akan mengumpulkan alat bukti untuk mendalami dugaan tersebut. Termasuk memeriksa CCTV yang ada di Gedung Merah Putih KPK.
"Ya nanti akan dicek semua, kita akan kumpulkan alat bukti," pungkas Albertina. (jpg/fajar)