FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Tahun 2024 bakal punya libur nasional dan cuti bersama terbanyak. Setelah menetapkan jumlah libur nasional dan cuti bersama sebanyak 27 hari, pemerintah masih berencana menambah libur nasional dalam rangka pemilihan umum presiden (pilpres) dan pemilihan umum legislatif (pileg). Sebagai informasi, Pilpres dan pileg dijadwalkan Rabu, 14 Februari 2024.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan, jumlah libur 27 hari ini terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama (lihat grafis).
Penetapan jumlah hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 ini merujuk pada Keputusan Presiden (kepres) Nomor 251 tahun 1967 tentang hari libur, sebagaimana terakhir kali diubah dengan kepres nomor 3 tahun 1983 tentang perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 251 tahun 1967 tentang hari libur.
"Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, keluarga, para pelaku ekonomi, para pelaku wisata, dan juga sektor swasta yang lain agar bisa merancang aktivitasnya pada tahun 2024 ke depan," tuturnya usai memimpin rapat koordinasi penetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2024, di Kantor Kemenko PMK, Selasa, 12 September.
Aturan libur nasional dan cuti bersama ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.