FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kasubdit Siber Polda Metro Jaya (PMJ), AKBP Ardian Satrio Utomo mengungkap kronologi penangkapan para pelaku kasus rumah produksi film dewasa Kelas Bintang Studio di Jakarta Selatan. Penangkapan itu dilakukan secara bertahap yang diawali dengan sutradara hingga akhirnya para kru yang terlibat.
Sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) pada 17 Juli lalu menemukan satu website dengan nama "Kelas Bintang" yang berisi tentang film adegan dewasa. Polisi kemudian berhasil menangkap dua tersangka, yakni I selaku sutradara sekaligus pemilik dan pengelola web dari rumah produksi, serta JAAS sebagai kamerawan di rumah produksi Pasar Minggu pada Senin (31/7).
"Saudara I merupakan sutradara, pemilik dari rumah produksi tersebut dan selaku admin web, serta saudara JAAS selaku kameramen," kata AKBP Ardian saat dikonfirmasi, Rabu (13/9) seperti dikutip dari Antara.
Selanjutnya, pada Selasa (1/8) Tim Unit 3 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengamankan tiga tersangka lainnya dari hasil pengembangan yaitu AIS selaku editor film, AT sebagai sound engineering, dan SE yang merupakan sekretaris serta talent dari rumah produksi tersebut. Dari hasil penggeledahan tersebut, sejumlah barang bukti yang digunakan dalam produksi ratusan film dewasa juga ditemukan dan diamankan.
"Adapun barang bukti yang diamankan antara lain satu set alat syuting (kamera, tripod, lensa, dan speaker), 5 hardisk, 1 flashdisk, 5 telepon genggam, 2 laptop, 2 PC komputer, serta 2 televisi," imbuh AKBP Ardian.