Menteri ATR Sebut Masyarakat Rempang Tidak Punya Sertifikat, Dandhy Laksono: Ini Khas Penjajahan Kolonial Belanda

  • Bagikan
Dandhy Laksono / Instagram

FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto angkat suara terkait konflik warga dan aparat keamanan di Rempang, Kepulauan Riau.

Ia mengatakan, lahan yang menjadi pemicu kericuhan di Kepulauan Riau itu tidak mempunyai Hak Guna Usaha (HGU). Masyarakat tidak memiliki sertifikat.

Hal ini dikomentari Jurnalis Investigasi, Dandhy Laksono. Ia mengungkapkan pernyataan Hadi Tjahjanto khas penjajahan kolonial Belanda.

Maksud Dandhy, yakni regulasi saat masa penjajahan Belanda. Yaitu domein veklairing, dimana tanah yang tidak memiliki sertifikat akan diambil alih oleh negara.

“Ini khas penjajah kolonial Belanda ketika memberlakukan "domein verklaring" (Agrariche wet 1870),” ungkapnya dikutip fajar.co.id dari unggahan Dandhy di X, Rabu (13/9/2023).

Menurutn Dandhy, pada masa itu adalah akal-akalan penjajah untuk perkebunan. Kini, itu diadopsi oleh pemerintah Indonesia.

“Yang tak bersertifikat dianggap tanah negara meski orangnya sudah menetap ratusan tahun. Akal-akalan kompeni menguasai tanah untuk perkebunan. DNA penjajah ini menurun ke NKRI,” ujarnya.

Sementara itu Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD sebelumnya menyebut ada kompensasi untuk warga terdampak di Rempang.

Ia merincikan, kompensasi dimaksudnya terdiri dari tanah 500 meter persegi. Lalu rumah dengan ukuran 45 meter persegi dengan nilai bangunan Rp120 juta. Diberikan pada tiap kepala keluarga.

Asa pula uang tunggu sebelum relokasi Rp1.034.000. Kemudian uang sewa rumah untuk menunggu pembangunan masing-masing Rp1 juta.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan