Permenpan RB soal Pengadaan PPPK 2023 Sudah Terbit, Pentolan Honorer K2 Langsung Lemas

  • Bagikan
Ketum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih. Foto: dokumentasi FGHNLPSI for JPNN.com

FAJAR.CO.ID, , JAKARTA - PermenPAN-RB tentang Pengadaan PPPK 2023 telah diterbitkan pemerintah. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 14 Tahun 2023, tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional ini sudah diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada 13 September.

Ini setelah sebelumnya ditetapkan MenPAN-RB Azwar Anas pada 12 September 2023.
Di dalam PermenPAN-RB 14 Tahun 2023 ini tidak diatur secara detail tentang rekrutmen PPPK dari honorer.

Namun, di dalam regulasi ini mencantumkan sejumlah regulasi yang dijadikan dasar hukumnya, salah satunya PermenPAN-RB Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK 2021 jabatan fungsional. Kemudian di peraturan peralihan mencantumkan juga PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK guru 2022.

Adanya dua regulasi tersebut yang meskipun dengan terbitnya PermenPAN-RB 14/2023 dinyatakan tidak berlaku lagi membuat honorer bertanya-tanya. Apakah regulasi itu berlaku untuk PPPK secara umum atau khusus tenaga teknis saja?

"PermenPAN-RB 14 Tahun 2023 ini sifatnya terlalu umum. Tidak ada istilah guru P1 atau prioritas satu, begitu juga honorer K2," kata Ketum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI), Heti Kustrianingsih kepada JPNN.com, Rabu (13/9).

Dari penilaian Heti, PermenPAN-RB 14 Tahun 2023 sifatnya terlalu glonay, sehingga tidak menggambarkan semangat pemerintah menyelesaikan masalah honorer.

Dia mengungkapkan banyak honorer yang syok melihat PermenPAN-RB PPPK 2023 ini. Sebab, di dalam seleksinya wajib computers assisted test (CAT). Tidak ada afirmasi maupun tes observasi.

Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama antara FAJAR.CO.ID dengan JPNN.COM. Segala hal yang terkait dengan artikel ini adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari JPNN.COM.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan