RUU ASN Segera Disahkan, Begini Dampaknya untuk Aparatur Sipil Negara

  • Bagikan
Menpan-RB Abdullah Azwar Anas

FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas melakukan rapat terbatas (Ratas) bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi), di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023).

Dalam ratas tersebut Azwar Anas mengungkapkan pembahasan terkait Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) yang segera disahkan. Sedikitnya ada tujuh isu dalam RUU ASN yang dibahas. Salah satunya terkait transformasi rekrutmen dan jabatan ASN.

"Pertama terkait dengan rekrutmen ASN. Selama ini kalau ada pensiun berhenti itu siklusnya kadang nunggu ritual tahunan. Baru tahun depan rekrutmen. Nah, karena kebutuhan hari ini sudah pensiun, sementara rekrutmennya masih tahun depan atau 2 tahun lagi. Maka kecenderungan di daerah ngisi dengan honorer,” kata mantan Bupati Banyuwangi tersebut.

“Maka muncullah sekarang honorer sekarang banyak sekali. Nah ke depan, siklus rekrutmen ASN tidak perlu 1 tahun sekali atau 1 kali dalam 2 tahun. Tetapi ke depan akan lebih cepat, jadi begitu pensiun mungkin bisa setahun ada 3 kali siklus rekrutmen ASN," tambahnya.

Isu lainnya dalam RUU ASN adalah ihwal talenta nasional, percepatan pengembangan kompetensi, reformasi pengelolaan kinerja dan kesejahteraan ASN, digitalisasi manajemen ASN, penguatan budaya kerja di RUU ASN, hingga penuntasan tenaga honorer.

"Skema honorer ini kan jumlahnya membengkak terus. Tadi kami baru rapat dengan Komisi II seiring dengan data yang terus masuk. Maka oleh karena itu kami bersepakat dengan teman-teman Komisi II DPR, data tadi akan divalidasi diverval oleh BPKP," tuturnya.

Untuk data honorer yang saat ini sudah terdata, Azwar mengatakan tidak ada PHK massal menjadi penyelesaian jangka pendek. Karena itu, pihaknya mengeluarkan surat edaran kepada seluruh kementerian/lembaga untuk segera menganggarkan bagi honorer yang ada sekarang.

"Nah terkait data yang sudah masuk ada penyelesaian jangka pendek adalah yang penting tidak ada PHK massal dulu. Maka kami telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh kementerian lembaga untuk segera menganggarkan bagi honorer yang ada sekarang. Karena kalau tidak segera dianggarkan dengan surat edaran ini maka per 28 November mereka akan mereka harus berhenti," tutur Azwar.

Setidaknya, kata Azwar Anas, sebelum 28 Novemer 2023 pemerintah bersama DPR akan segera mengesahkan RUU ASN dan melarang kementerian lembaga dilarang untuk melakukan rekrutmen kembali kepada para tenaga honorer. (Pram/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan