Perjanjian kerja sama ini merupakan kelanjutan dari perjanjian kerja sama sebelumnya yang telah berjalan terkait dengan pembiayaan Supply Infrastucture Financing (SIF) kepada Fasiltas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Dan untuk perjanjian yang diteken hari ini nantinya berlaku juga untuk Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
BSI akan mendukung akselerasi pengembangan kualitas fasilitas kesehatan (faskes) yang dimiliki BPJS. Tentunya melalui skema-skema pembiayaan berbasis syariah. Menurut Anton, nantinya pengembangan kualitas fasilitas kesehatan ini diharapkan dapat dinikmati manfaatnya oleh masyarakat yang lebih luas.
“Tentunya kami berharap, dengan adanya kerja sama ini, masyarakat bisa mendapat fasilitas layanan kesehatan yang lebih baik,” ucap Anton.
Sebelumnya, BSI dan BPJS telah bekerja sama dalam beberapa layanan utama. Seperti penyediaan payroll pegawai, pembiayaan supply chain financing, pembayaran Iuran BPJS melalui BSI Net juga BSI Mobile dan CMS, pemanfaatan layanan jasa dan produk perbankan syariah oleh pegawai, pemanfaatan produk dan Jasa Layanan Perbankan Bagi FKTP Untuk Meningkatkan Kualitas Pelayanan Program JKN – KIS, serta pembiyaan Supply Infrastucture Financing.
Tidak hanya itu, layanan autodebet iuran BPJS Kesehatan juga sudah tersedia di seluruh jaringan BSI. Saat ini BSI telah berhasil melakukan registrasi dengan 3.100 Peserta yang sudah terdaftar. Artinya, masih terdapat potensi 20.000 yang bisa digarap oleh BSI.
Terakhir, Anton menyampaikan bahwa dengan kerja sama ini diharapkan BSI dapat memberikan layanan terbaik untuk seluruh kebutuhan finansial BPJS.