Usai Diperiksa Kasus Dugaan Penghinaan Jokowi, Rocky Gerung: Saya Memanfaatkan Hasil-hasil Riset Terutama yang Bersifat Mengkritik

  • Bagikan
Rocky Gerung saat memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Mabes Polri. (ANTARA)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Politik Rocky Gerung telah selesai menjalani pemeriksaan lanjutan dalam kasus dugaan penghinaan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pada pemeriksaan kali ini, Rocky dicecar sekitar 70 pertanyaan oleh penyidik Bareskrim Polri.

Menanggapi kasus hukum ini, Rocky mengaku tidak merasa dikriminalisasi. "Nggak ada kriminalisasi ini kan pertanyaan akademis semua, jadi yang ditanyakan adalah kapasitas saya untuk mengkritik pemerintah terhadap 2 isu tersebut, IKN dan Omnibuslaw," ucapnya di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (13/9).

Rocky mengatakan, dalam melonatarkan kritik, dirinya selalu berdasarkan kajian ilmiah. Sehingga tidak sebatas melontarkan pernyataan ke publik sembarangan.

"Saya memanfaatkan hasil-hasil riset terutama yang bersifat mengkritik, yang memuji ya bagian yang lain," jelasnya.

Sebelumnya, laporan polisi terhadap pengamat politik Rocky Gerung terus berdatangan. Kali ini Polda Metro Jaya menerima laporan ketiga atas dugaan penyebaran berita bohong atau yang dianggap menghina Presiden Joko Widodo.

Sejauh ini, maka Polda Metro Jaya telah menerima 3 laporan terhadap Rocky. Laporan pertama dilayangkan oleh Relawan Indonesia Bersatu dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023.

Rocky disangkakan pasal 286 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama antara FAJAR.CO.ID dengan JAWAPOS.COM. Segala hal yang terkait dengan artikel ini adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari JAWAPOS.COM.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan