Jika hanya dua pasang kandidat, maka bisa dipastikan pilpres berjalan satu putaran. Nah, dari total kebutuhan anggaran dengan asumsi dua putaran itu, pemerintah baru menyetujui Rp27,39 triliun (61,23 persen) untuk KPU. Artinya, masih ada kekurangan Rp17,34 triliun.
Sementara itu, pengajuan dari Bawaslu hanya disetujui Rp11,60 triliun atau masih kurang Rp1,42 triliun. Meski begitu, pemerintah menjamin akan memenuhi kebutuhan anggaran pelaksanaan Pemilu 2024.
Pada Pemilu 2019, kebutuhan anggarannya sekitar Rp25,29 triliun. Angka tersebut naik 61 persen jika dibandingkan Pemilu 2014 yang hanya Rp15,62 triliun. Dibanding 2024, kenaikannya lebih dari 100 persen. (far/c18/hud-jp/fajar)