Beranda Nasional Dibuka 17 September 2023, Ini Nilai Ambang Batas CPNS yang Ditetapkan Menpan RB Dibuka 17 September 2023, Ini Nilai Ambang Batas CPNS yang Ditetapkan Menpan RBMuh. Ikbal - NasionalKamis, 14 September 2023 14:57 PMKamis, 14 September 2023 14:57 PM KomentarBagikan Ilustrasi tes CPNS dan PPPK. (Foto: Istimewa) Di sisi lain, TKP memiliki sistem penilaian yang agak berbeda. Karena berupa penilaian subjektif tiap individu. Untuk nilai tertinggi adalah 5, lalu di opsi jawaban lain juga diberi nilai secara menurun, yaitu 4, 3, 2, dan 1. (Arya/Fajar) Laman: 1 2Semua Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: KomentarBagikan Komentar Tonton juga Menarik Untuk Anda Menarik Untuk Anda Menarik Untuk Anda Baca JugaRibuan Massa PPPK Gelar Aksi di KemenPAN-RB, Tolak Penundaan PengangkatanKabar Terbaru Pengangkatan CPNS dan PPPK, SE KemenPAN-RB Berpotensi DirevisiEdaran Kemenpan-RB, Mulai September 2023 Pemda Diminta Tak Angkat Tenaga Honorer LagiMafia Honorer Masih Menghantui, BKN dan Kemenpan-RB Diminta Lakukan Audit VerifikasiMirip Skema Penggajian BUMN, Begini Hitung-hitungan Gaji ASN Tahun 2024 MendatangRincian SKB Kejaksaan CPNS 2023, Berikut Tahapan, Bobot Nilai, dan Kisi-kisi Tiap FormasiPastikan Tes CPNS Tidak Ada Kecurangan, Menpan-RB Azwar: Putra Kepala BKN Saja Tidak LolosCara Cek Skor dan Nilai Tertinggi SKD Bagi Peserta Tes CPNS dan PPPK 2023