Dinilai Tidak Adil, FH UMI Bakal Ajukan ke MK Soal Kesamaan Masa Pensiun TNI dengan Institusi Lain

  • Bagikan
FH UMI menggelar FGD bertema "Usia Pensiun Prajurit TNI Ditinjau Dari Aspek Kelayakan Tugas", di Aula Hidjaz FH UMI, Makassar, Selasa 13 September.

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Aturan dari Mahkamah Konstitusi menyebutkan jika TNI harus pensiun di usia 58 tahun. Namun jika melihat instansi lain usia pensiunnya 60 tahun, hal ini dianggap tidak adil.

Apalagi data BPS 2022 melihat angka harapan hidup di Indonesia meningkat menjadi 69,19 tahun untuk laki-laki dan 73,06 tahun untuk perempuan.

Lalu mengingat personel TNI yang berpangkat bintara dan tantama pada usia 53 tahun, dianggap masih usia produktif.

Fenomena usia pensiun yang tidak seragam ini membuat Fakultas Hukum (FH) Universitas Muslim Indonesia membedah hal tersebut.

Lewat Focus Group Discussion (FGD), mengangkat tema "Usia Pensiun Prajurit TNI Ditinjau Dari Aspek Kelayakan Tugas" yang dilaksanakan di Aula Hidjaz FH UMI, jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Selasa, 13 September.

Dekan FH UMI, Prof Laode Husain mengatakan
tema ini diangkat, untuk menggiring opini mengenai kesetaraan. FGD usia pensiun TNI lebih cepat yakni 58 tahun, sementara dibanding dengan institusi lain, itu 60 tahun.

"Disini perbedaannya 2 tahun, sudah menunjukkan jika tak sebanding. Melihat ini beberapa orang menilai bahwa TNI terlalu cepat pensiun, sedangkan indeks harapan usia hidup manusia itu 70 tahun," ucapnya.

Makanya kata Prof Laode, FH UMI menggiring opini ini untuk persamaan, sebab TNI punya tugas menjaga keamanan sehingga ini perlu diperjuangkan.

"Nah ini yang kami pilih, dan kedepan hasil FGD ini bakal dimasukkan ke mahkamah konstitusi untuk memberikan kesamaan," tuturnya.

Rektor UMI, Prof Basri Modding mengatakan
UMI berinisiatif melakukan FGD tentang Usia pensiun prajurit TNI ini, karena para pakar dari Fakultas Hukum melihat adanya kesenjangan, antara TNI dan intansi lain.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan