FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Pemerintah tengah mencanangkan skema gaji tunggal atau single salary untuk aparatur sipil negara (ASN). Rencananya skema ini akan diterapkan pada 2024 mendatang.
Dengan penerapan skema gajintunggal ini, nantinya pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan menerima satu penghasilan saja.
Adapun penghasilan tersebut telah termasuk gaki pokok dan gaji tunjangan. Hal ini disampaikan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) sekaligus Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa.
Rencana ini bertujuan agar menjaga daya beli ASN setelah mereka pensiun.
"Ke depan nanti seorang ASN itu jangan dia kehilangan daya beli, ke dokter tidak bisa, sakit-sakitan tidak bisa dibayar dengan kartu BPJS, dan seterusnya," kata Suharso dikutip Kamis (14/9/2023).
Jumlah yang diterima masing-masing PNS berdasarkan sistem grading. Grading adalah peringkat nilai atau disebut juga harga jabatan yang menunjukkan beban kerja, posisi, tanggungjawab serta risiko pekerjaan.
"Ada kemungkinan PNS yang mempunyai jabatan sama bisa mendapatkan gaji yang berbeda tergantung penilaian harga jabatan yang dilihat dari beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan," sambungnya.
Dinilai Jadi Beban Negara
Rencana ini dinilai jadi beban negara oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB), Azwar Abubakar kala itu.
"Kita tidak bisa terapkan ini secara langsung karena beban negara bakal semakin berat," ungkap Azwar.