FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Kabur setelah mengetahui putusan perkaranya incrach, seorang buronan bernama Hengky Gosal (44) tak berkutik usai diringkus Tim Tabur Kejati Sulsel, di Jalan Sangir Kelurahan Melayu Baru, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, pada Kamis (14/9/2023).
Hengky tersandung perkara Tindak Pidana Penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP dengan nilai kerugian korban sebesar Rp445 juta.
Kasipenkum Kejati Sulsel Soetarmi mengatakan, Hengky melarikan diri ke daerah Jakarta. Tepatnya di Kompleks apartemen mediterania Boulevard Kemayoran, Jakarta Pusat.
"Jadi buronan ini melarikan diri ke Jakarta untuk mengurus pekerjaan proyek tambang nikel yang lokasi berada di Sulawesi Tenggara," ujar Soetarmi saat menggelar ekspose di Kejati Sulsel, Kamis (14/9/2023).
Diceritakan Soetarmi, Hengky Gosal kemudian balik ke Kota Makassar. Hanya saja, berpindah-pindah tempat di antaranya di salah satu rumah kontrakan di Kecamatan Tamalate dan di Apartemen Kecamatan Panakkukang.
"Terakhir menetap di Jalan Metro Tanjung Bunga, Perumahan Blosson Residence nomor 6," Soetarmi menuturkan.
Tambahnya, terpidana Hengky Gosal tidak koperatif untuk melaksanakan eksekusi atas pemidanaan yang harus dia jalani.
Untuk itu, kata Soetarmi, Kejari Makassar menetapkan Terpidana Hengky Gosal sebagai Burunan / DPO berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Nomor R-9837/P.4.10/Dip.4/12/2022 tanggal 27 desember 2022.
"Dia perlu diamankan sebab perkaranya sudah divonis bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dengan amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 554 K/Pid/2020 tanggal 9 November 2020 yaitu menjatuhkan piadana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun," bebernya.