FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Perkembangan teknologi kini makin pesat. Beragam applikasi muncul bisa diakses melalui telepon genggam.
Di antara applikasi obrolan yang ada, salah satu yang digandrungi kini WhatsApp. Applikasi yang tergabung dalam korporasi raksasa teknologi Meta itu menawarkan beragam fitur.
Salah satu yang diminati, yaitu penggunaan stiker dalam obrolan. Fitur ini memungkinkan pengguna membuat sendiri stiker yang ia mau.
Tidak terbatas, mulai dari binatang kesayangan, foto pasangan hingga foto orang yang tidak dikenali sekalipun.
Fitur tersebut tentu saja jadi keunggulan sendiri. Meski begitu, pengguna di Indonesia nampaknya mesti hati-hati, mengingat adanya Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).
Konten kreator TikTok @BangHafid membuat ulasan di akunnya. Ia menyebut pengguna WhatsApp berpotensi dipidana jika membuat stiker menggunakan foto orang lain.
“Pelaku bisa dipidana loh. Ternyata adaloh dasar hukumnya, Pasal 32 ayat 1 UU ITE,” ujarnya, dikutip fajar.co.id pada Kamis (14/9/2023).
Pasal itu menjelaskan, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melwan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmigrasi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik”.
Jika terbukti melanggar pasal tersebut, hukumannya tak main-main. Berpotensi dipenjara hingga denda miliaran rupiah.
“Dan yang melanggar dapat dipidana penjara 8 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar,” kata @BangHafid.