FAJAR.CO.ID, ENREKANG -- Kasus tindak pindana korupsi (Tipikor) pengadaan bibit kopi senilai Rp1 miliar terus didalami Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang.
Kejari Enrekang tidak berhenti pada penetapan tersangka Direktur CV Wahyuni Mandiri berinisial H.
Kali ini, penyidik kembali menetapkan dua tersangka baru. Keduanya, masing-masing berinisial M dan SB.
Sekadar diketahui, proyek pengadaan bibit kopi dengan jumlah 125.000 itu berasal dari proyek UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Mata Allo Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Pemprov Sulsel.
Pengadaan bibit kopi yang melibatkan lima Kelompok Tani Hutan (KTH) di daerah Kabupaten Enrekang itu masuk pada anggaran 2022.
Penetapan tersangka tersebut dikatakan Kepala Seksi Intelijen Kejari Enrekang, Andi Zainal Akhirin Amus, pada 13 September 2023 kemarin.
"Iya ada penambahan tersangka baru, jadi sudah ada tiga tersangka," ujar Andi Zainal kepada awak media, Kamis (14/9/2023).
Lebih lanjut, Andi Zainal mengatakan, penetapan dua tersangka berdasarkan hasil pengembangan penyidikan pada 24 Juli 2023 lalu.
Hal tersebut, kata Andi Zainal, diperkuat alat bukti-bukti. Kemudian, penyidik meminta keterangan dari saksi-saksi serta pengakuan tersangka H.
"M selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sementara SB selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)," Andi Zainal menuturkan.
Tambahnya, pihaknya akan terus mendalami kasus korupsi yang menyeret pejabat dari lingkup Pemprov Sulsel.
Kasus tersebut sementara dalam proses lanjutan, jika didapatkan bukti tambahkan, maka kejaksaan kembali melakukan pengembangan penyidikan.