FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutuskan tidak ada pelanggaran dalam tayangan azan di salah satu stasiun TV yang menampilkan bakal calon presiden (Bacapres) Ganjar Pranowo jelang Pilpres 2024. Keputusan itu merupakan hasil sidang pleno pada Rabu (13/9/2023) kemarin.
“Berdasarkan hasil forum klarifikasi dan rapat Pleno, KPI menilai bahwa siaran Azan Magrib yang menampilkan salah satu sosok atau figur publik tidak melanggar ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS),” tulis KPI dalam keterangan resminya dikutip Kamis (14/9/2023).
Kendati demikian, KPI mengimbau kepada seluruh Lembaga Penyiaran untuk tetap mengedepankan prinsip adil, tidak memihak, dan proporsional dalam menyiarkan program siaran demi menjaga penyelenggaraan Pemilu 2024 yang demokratis.
Menyoroti keputusan tersebut, pengamat politik Ujang Komaruddin mengungkapkan bahwa munculnya Ganjar dalam tayangan adzan MNC berpotensi dianggap sebagai bentuk kampanye oleh publik.
“Apakah politis atau tidak, yaa biar rakyat yang menilai. Biar rakyat yang paham bahwa jangan menggunakan semua instrumen, termasuk terkait dengan persoalan azan dibawa-bawa ke wilayah politik,” ungkap Ujang
“Yaa karena publik akan menganggap ini sebagai bentuk kampanye, walaupun belum pada masa kampanye,” sambungnya.
Untuk itu, hal ini diharapkan Ujang dapat menjadi evaluasi bersama, baik oleh capres maupun tim sukses masing-masing agar tidak membuat konten yang kontroversial. “Walaupun bagi mereka (capres dan tim sukes) bagus, tapi kan bagi publik/masyarakat belum tentu bagus,” pungkasnya. (Pram/Fajar)