FAJAR.CO.ID, BANTAENG -- Kedapatan menyalahgunakan narkoba jenis sabu-sabu, seorang pria berinisial R (18) harus berurusan dengan Polisi.
R diringkus Tim Sarkodes Satuan Narkoba Polres Bantaeng di tempat persembunyiannya di dusun Korong Batu, Desa Baruga, Kecamatan Pa'jukukang. Rabu (13/9/2023) sekira pukul 02.30 Wita.
Kasat Narkoba Polres Bantaeng Iptu Didi Sutikno mengatakan, R ditangkap atas Laporan Polisi Nomor : LP.A / 34 / IX /2023/SPKT. Resnarkoba / Polres Bantaeng/ Tanggal 13 September 2023.
Diceritakan Didi, penangkapan terhadap pelaku berawal informasi dari masyarakat kepada Tim Sarkodes Res narkoba Bantaeng.
"Di TKP itu sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu-sabu," ujar Didi kepada fajar.co.id, Kamis (14/9/2023).
Atas laporan itu, kata Didi, pihaknya melakukan penyelidikan untuk mengetahui lokasi dan aktivitas di wilayah tersebut.
"Kita melakukan penggerebekan terhadap rumah tersebut dan langsung mengamankan seorang laki-laki," ungkapnya.
Saat melakukan penangkapan, lanjut Didi, pihaknya menemukan lima Sachet kristal diduga sabu-sabu di dalam tempat warna hijau.
"Ini kita dapatkan tergeletak di lantai beserta beberapa barang bukti lainnya," bebernya.
Di hadapan petugas, R mengaku barang bukti yang ditemukan dan di sita tersebut adalah miliknya sendiri.
"Tersangka dan barang bukti sementara kita amankan di kantor Polres Bantaeng," Didi menuturkan.
Ditegaskan Didi, atas perbuatannya R dijerat pasal 114 ayat (1) Subs Psl 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009. (Muhsin/Fajar)