Ferdy Sambo CS Resmi Huni Lapas Cibinong, Jalani Mapenaling Terlebih Dahulu

  • Bagikan
Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan karena terbukti melakukan pembunuhan Brigadir J (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Terpidana seumur hidup kasus penembakan terhadap Brigadir Yoshua, Ferdy Sambo resmi ditahan di Lapas Cibinong. Penahanan dirinya beserta Kuat Maruf dan Ricky Rizal, dilakukan sesuai rekomendasi pemindahan dari Lapas Salemba.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, R. Andika Dwi Prasetya menjelaskan, penempatan warga binaan pemasyarakatan (WBP) Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal di Lapas Cibinong dilakukan pada Selasa, 29 Agustus lalu, pukul 21.00 WIB dalam kondisi sehat.

"Pemindahan ketiga terdakwa di Lapas Cibinong berdasarkan surat dari Lapas Salemba nomor W.10 PAS.PAS3.PK.05.05, tanggal 29 Agustus 2023, tentang pemindahan tiga orang WBP ke Lapas Cibinong, " ujar Andika, Kamis, 15 Agustus dikutip Jawa Pos.

Andika juga memastikan, proses pengenalan WPB baru dilakukan sesuai prosedur oleh tiga orang tersebut.

"Yang bersangkutan diberlakukan sesuai prosedur penerimaan WBP baru. Sejak diterima di sana ditempatkan di kamar atau blok hunian masa pengenalan lingkungan (mapenaling)," imbuhnya.

Selama mapenaling, kegiatan ketiga terpidana tersebut dibatasi.

"Kegiatan mereka terbatas pada kegiatan personal di dalam lingkungan blok atau kamar huniannya, dan melakukan kegiatan ibadah di gereja atau masjid lapas, " tutur Andika.

Ia memastikan bahwa sebagai WBP yang baru masuk, Ferdy Sambo dan dua kroninya tersebut telah menerima penjelasan tentang hak dan kewajiban yang harus dipahami dan dilaksanakan.

"Mereka juga diawasi sesuai standar pengawasan dan keamanan di lapas, serta perlakuan kepada mereka sudah sesuai standar tanpa diskriminasi," paparnya. (jp/rdi)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan