Gedung SD Kuranji Disegel, Pemkot Serang Tempuh Jalur Hukum

  • Bagikan
SDN Kuranji di Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten, disegel ahli waris, Senin (11/9/2023) (ANTARA/Desi Purnama Sari)

FAJAR.CO.ID, SERANG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, akan menempuh jalur hukum terkait penyegelan gedung SD Negeri Kuranji Kota Serang oleh orang-orang yang mengaku ahli waris.Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang Nanang Saefudin di Serang, Banten, Jumat, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan mediasi dengan pihak ahli waris melalui kuasa hukumnya, namun hal tersebut tidak menemukan titik terang.

"Kami sudah lakukan mediasi, tapi hasilnya masih nihil. Jadi kita akan tempuh upaya-upaya hukum untuk membuktikan kebenarannya," katanya.

Nanang menyayangkan tindakan ahli waris yang menyegel SDN Kuranji tanpa adanya hasil putusan pengadilan.

"Kalau memang dia mengklaim bahwa itu tanah ahli warisnya, silakan ajukan ke pengadilan karena kami tidak bisa serta merta menyerahkan gedung SD ini, negara kita negara hukum," katanya.

Menurutnya, SDN Kuranji memiliki bukti kepemilikan, karena hasil pelimpahan aset dari Pemerintah Kabupaten Serang. Bukti-bukti tersebut ada pada bagian aset dalam hal ini Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang.

"SDN Kuranji sudah tercatat sebagai aset milik Pemkot Serang, sehingga untuk menghapus aset tersebut harus berdasarkan putusan pengadilan. Kalau itu pengadilan nanti keputusannya apa. Kan ada banding, ada juga pengadilan tinggi, kasasi ke Mahkamah Agung setelah itu juga ada," katanya.

Nanang mengatakan akan mempertimbangkan persoalan penyegelan SDN Kuranji itu akan dilaporkan kepada aparat penegak hukum (APH).

"Kami sedang pikirkan itu, tapi karena ini adalah warga Kota Serang tentu dengan cara-cara yang elegan dulu kami lakukan. Kalau memang harus kami lakukan untuk penyerobotan kan ini aset negara," katanya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan