FAJAR.CO.ID -- Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa menyebut, pihaknya sudah menangkap ayah dari gembong narkoba Fredy Pratama. Ayahnya ditangkap karena diduga ikut serta menikmati uang hasil penjualan narkoba.
"Bapaknya juga sudah kami proses. Berkasnya sudah ada di Kejaksaan yang insya Allah segera P21,” kata Mukti kepada wartawan, Sabtu (16/9/2024).
Mukti menjelaskan, ayah Fredy diduga menerima uang hasil penjualan narkoba untuk berbisnis tempat hiburan dan hotel. Dia juga menggunakan uang haram tersebut untuk membeli tanah.
“Dia menyalurkan melalui bapaknya, digunakan untuk usaha-usaha tempat karaoke, hotel, restoran, dan sebagainya,” imbuhnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri bersama dengan Royal Thai Police (RTP), Polis Diraja Malaysia (PDRM), US DEA dan instansi terkait lainnya mengungkap sindikat narkoba jaringan internasional pimpinan Fredy Pratama. Nilai aset jaringan ini bahkan sampai Rp 10,5 triliun, dari 10,2 ton sabu serta 100 ribu lebih ekstasi.
“Selain tindak pidana narkoba dan tindak pidana asal, kita juga melaksanakan tindak pidana pencucian uang, dan ini semua kita lakukan dalam bentuk join operation yang dilakukan juga dengan rekan-rekan kita dari Royal Thai Police dan Royal Malaysia Police, juga dengan US-DEA dan dengan rekan-rekan kita di Indonesia dengan Imigrasi dengan PPATK, Bea Cukai dan Ditjen PAS,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada, Selasa (13/9/2023).
Dalam kasus ini, Polri berhasil menangkap 39 orang. Penangkapan dilakukan pada rentang waktu Mei 2023 sampai September 2023.