Alat Peraga Caleg dan Capres Bertebaran di Mana-mana, Bawaslu Jelaskan Perbedaan Kampanye dan Sosialisasi

  • Bagikan
Ilustrasi

FAJAR.CO.ID -- Saat ini telah marak pemasangan baliho dan alat peraga yang dilakukan oleh partai politik peserta Pemilu Serentak 2024 beserta bakal calon presiden maupun bakal calon anggota legislatif.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, mengimbau masyarakat untuk memahami perbedaan antara sosialisasi dan kampanye menjelang Pemilu Serentak 2024.

Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Banyumas, Yon Daryono, di Purwokerto, Banyumas, Minggu (17/9/2023).

"Masyarakat mengasumsikan itu (pemasangan baliho dan alat peraga, red.) menjurus ke kampanye. Sementara jadwal kampanye saja belum ada," jelasnya.

Selain itu, kata dia, bakal calon anggota legislatif yang memasang baliho dan alat peraga tersebut juga belum ditetapkan dalam daftar calon tetap (DCT).

Demikian pula dengan baliho bakal calon presiden, kata dia, hingga saat ini belum ditetapkan karena pendaftaran calon presiden juga belum dibuka.

"Yang sudah ditetapkan saat ini hanya partai politik peserta pemilu. Artinya yang boleh dipasang hanya bendera partai dan nomor urut partai," jelasnya.

Oleh karena itu, kata dia, pihaknya belum bisa melakukan penindakan terhadap baliho yang dipasang oleh bakal calon anggota legislatif karena yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai calon tetap.

Menurut dia, penindakan terhadap baliho-baliho tersebut dapat dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam penegakan peraturan daerah terutama yang berkaitan dengan izin reklame.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan