FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar mengimbau tidak ada kampanye politik yang dilakukan di fasilitas umum. Seperti di tempat ibadah dan sekolah.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Makassar Zainal Ibrahim. Hal itu kata dia sesuai dengan arahan pemerintah pusat.
“Arahan pusat jelas, rumah ibadah tidak boleh ditempati kampanye, kecuali kampanye kegamaan. Mengajak orang pada kebaikan. Itu kan juga kampanye, tapi kampanye keagamaan,” kata Zainal saat ditemui di Tribun Karebosi, Jumat (15/9/2023).
Kampanye dimaksud Zainal, bukan sekadar berpidato. Tapi juga memasang alat peraga kampanye seperti baliho.
“Bukan hanya kampanye di masjid, memasang juga gambar-gambar, itu kan bagian dari kampanye juga,” ujarnya.
“Sekolah-sekolah tidak boleh, karena kita mau jaga marwah tempat tempat umum itu semua,” sambung Zainal.
Hal itu kata Zainal perlu diindahkan. Agar Pemilihan Umum (Pemilu) mulai dari rangkaiannya bisa terlaksana dengan baik.
“Kita mau ciptakan adalah Pemilu damai Makassar aman, caranya kita lakukan konsolidasi lebih awal,” pungkasnya.
Apalagi kata dia, pihaknya juga selalu berkoordinasi dengan penyelenggara Pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
“Kami dari Kesbangpol senantiasa melakukan koordinasi dengan KPU, koordinasi pengawasan oleh Bawaslu, dan itu kita lakukan hampir tiap minggu. Paling urgent di sini pola koordinasi kita. Kalau pola koordinasi kita bagus, dari awal kita bisa lakukan sistem early warning, jadi ada masalah, temukan, cepat selesaikan,” tandasnya. (Arya/Fajar)