FAJAR.CO.D, MAKASSAR -- Puluhan mahasiswa di kota Makassar turun ke jalan melakukan unjuk rasa terkait relokasi ribuan warga Rempang dan kasus pelanggaran HAM.
Pantauan fajar.co.id, mahasiswa yang berasal dari Fakultas Bahasa dan Sastra (FBS), Universitas Negeri Makassar (UNM) itu melakukan aksi di Jalan AP Pettarani, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.
Para mahasiswa tersebut mengambil bahu jalan menuju arah Sultan Alauddin sambil membentangkan sebuah spanduk kecaman terhadap pelanggar HAM.
Mensospol BEM FBS UNM, Andi Muhammad Farid yang ditemui di lokasi mengatakan, berdasarkan peraturan undang-undang nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Dibeberkan Farid, negara harus melindungi seluruh hak untuk warga, hak untuk hidup, hak untuk mendapatkan pendidikan dan kesehatan yang gratis.
"Aparat keamanan sebagai alat yang dipunyai oleh negara dalam menjamin hak-hak dari manusia. Semenjak Indonesia dinyatakan Merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 berbagai peristiwa pelanggaran HAM terjadi," ujar Farid, Senin (18/9/2023).
Dia kemudian menyinggung bagaimana tragedi G30S PKI hingga tindakan represif aparat dalam mengamankan aksi demonstrasi.
"Contohnya kasus Tanjung Priok pada tanggal 12 September 1984 aksi solidaris untuk membebaskan korban salah tangkap dan dibubarkan secara brutal menggunakan senjata," lanjutnya.
Lanjut Farid, tepat pada tanggal 24-28 September 1999 lagi-lagi tindakan pembubaran aksi demonstrasi yang menentang RUU Penaggulangan Keadaan Bencana (PKB) yang memakan korban jiwa 11 dan 217 orang luka-luka peristiwa tersebut di namakan Semanggi.