Zainal Muttaqin Surati Jokowi, Kuasa Hukum PT Duta Manuntung: Ini Bisa Diselesaikan dengan Cara Kekeluargaan

  • Bagikan
Zainal Muttaqin saat menjalani pemeriksaan. -Istimewa-

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Eks Direktur Jawa Pos Jaringan Media Nusantara (JJMN) dan PT Duta Manuntung Zainal Mutaqqin, mengirim surat ke Presiden Jokowi.

Selain untuk orang nomor satu di Indonesia, Zainal juga mengirimkan surat untuk Menko Polhukam Mahfud MD.

Kuasa Hukum PT JJMN dan PT Duta Manuntung Andi Syarifuddin mengatakan, permasalahan tersebut bisa saja diselesaikan dengan cara kekeluargaan.

“Seandainya Zainal mau menyadari dan bertanya pada hati nuraninya tentang kebenaran kepemilikan tanah tersebut dan mau menanggapi upaya PT Duta Manuntung agar permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan, maka kami yakin bahwa masalah ini tidak sampai disidangkan di Pengadilan,” kata Andi Syarifuddin.

Dikatakan Andi Syarifuddin, ada dua alat bukti yang cukup ditemukan penyidik Bareskrim Polri dan itu telah diteliti JPU.

Selanjutnya, kata Andi Syarifuddin, JPU menyatakan lengkap atau P21, sehingga Zainal Muttaqin menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Balikpapan.

"Kedua alat bukti itu menjelaskan, tanah-tanah yang sertifikatnya tercatat atas nama Zainal Muttaqin itu adalah tanah yang dibeli oleh PT. Duta Manuntung dengan uang milik perusahaan dan diatasnamakan Direkturnya pada saat itu Zainal Muttaqin," jelasnya.

Diceritakan Andi Syarifuddin, terdakwa Zainal Muttaqin merupakan Direktur di PT. Duta Manuntung selama kurang lebih 23 tahun, dari tahun 1989 hingga tahun 2012.

Tambahnya, selama Zainal Muttaqin menjabat sebagai Direktur di PT. Duta Manuntung, Zainal Muttaqin mempergunakan Rekening Bank atas dirinya pribadi sebagai rekening Perusahaan.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan