FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Terlibat kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari jaringan bandar narkoba, Fredy Pratama, selebgram asal Makassar, Nur Utami, ditetapkan tersangka Bareskim Polri.
Berdasarkan informasi yang dihimpun fajar.co.id, Bareskrim Polri telah melakukan penggeledahan rumah kontrakan milik Nur Utami.
Rumah yang digeledah itu terletak di Komplek Perumahan Hartaco Permai, Kelurahan Tamalanrea Jaya, Kecamatan Tamalanrea, Jumat (15/9/2023).
Hal itu dibenarkan Ketua RT 005/001, Komplek Hartaco Permai, Kelurahan Tamalanrea Jaya, Kecamatan Tamalanrea, Faizal saat ditemui di Kompleknya.
Diceritakan Faizal, Tim Bareskrim Polri yang berjumlah lebih dari sepuluh orang itu datang sekitar pukul 09.00 Wita.
Faizal mengaku, tim Bareskrim meminta dirinya untuk menyaksikan proses penggeledahan rumah kontrakan milik Nur Utami.
"Sekitar pukul 09.00 Wita. Ada tiga rumah termasuk rumah orang tuanya, sebagai ketua RT diminta menjadi saksi," ujar Faizal kepada fajar.co.id, Selasa (19/9/2023) petang.
Tambah Faizal, proses penggeledahan berlangsung dua kali. Pertama, dari pukul 09.00 Wita hingga pukul 12.00 Wita.
Sementara pada penggeledahan kedua saat sore hari hingga jelang waktu magrib.
"Penggeledahan itu dilakukan sampai sekitar pukul 12.00 Wita, kemudian dilanjutkan pada sore hari, sampai menjelang Magrib," Faizal menuturkan.
Faizal yang juga anggota Polantas Polda Sulsel ini mengaku menyaksikan penggeledahan dan penyitaan barang.
Meski demikian, Faizal mengaku hanya melihat Bareskrim Polri menyita tiga mobil.