Kabar Terbaru Kasus Panji Gumilang, JPU Siap-siap Terima Berkas Baru dari Bareskrim

  • Bagikan
Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah melengkapi ulang berkas perkara kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.

Sejalan dengan itu, maka penyidik akan melimpahkan kembali berkas tersebut ke kejaksaan.

“Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah melengkapi berkas perkara yang dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangan tertulis, Selasa (19/9).

Berkas tersebut sebelumnya dikembalikan oleh jaksa karena dianggap belum lengkap.“Penyidik akan segera mengirim kembali berkas perkara saudara PG ke Jaksa Penuntut Umum,” ucapnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menetapkan pimpinan pondok pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka kasus penodaan agama. Dia ditetapkan tersangka usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 4 jam.

"Hasil dalam proses gelar perkara, semua mengayatakan, sepakat, untuk menaikan saudara PG sebagai tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (1/8).

Penyidik pun memutuskan mengenakan penahanan kepada Panji. Kini dia tengah menjalani pemeriksaan lanjutan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

"Penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penetapan sebagai tersangka. Saat ini saudara PG menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka," jelas Djuhandhani.

Panji diduga melanggar pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan ancaman 10 tahun penjara. Pasal 45 A ayat (3) junto pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman 6 tahun penjara. Kemudian pasal 156 A KUHP tentang penodaan agama, dengan ancaman 5 tahun.(jpg)

Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama antara FAJAR.CO.ID dengan JAWAPOS.COM. Segala hal yang terkait dengan artikel ini adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari JAWAPOS.COM.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan