FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Terjerat kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari jaringan bandar narkoba Fredy Pratama, rumah Selebgram asal Makassar, Nur Utami digeledah Bareskim Polri.
Berdasarkan informasi yang diterima fajar.co.id, penggeledahan tersebut berlangsung pada Jumat (15/9/2023) lalu.
Ketua RT 005/001, Komplek Hartaco Permai, Kelurahan Tamalanrea Jaya, Kecamatan Tamalanrea, Faizal menyebut, proses penggeledahan berlangsung alot.
Diceritakan Faizal, tim Bareskrim Polri melakukan penggeledahan sebanyak dua kali.
"Mereka datang pukul 09.00 Wita, (melakukan) penggeledahan itu, dia sampai hampir pukul 12.00 wita," ujar Faizal saat ditemui di Kompleknya, Selasa (19/9/2023) petang.
Setelah itu, tim Bareskrim Polri kemudian melanjutkan penggeledahannya pada sore hingga jelang magrib.
"Kemudian lanjut sorenya lagi sampai menjelang magrib. Terkahir, dibawa itu mobil tiga," Faizal menuturkan.
Saat penggeledahan dilakukan, Faizal mengaku dirinya dipanggil sebagai saksi.
Mengingat, dirinya merupakan Ketua RT di komplek tersebut.
"Sebagai ketua RT, saya diminta menjadi saksi," ucapnya.
Sebelumnya, Nur Utami ditetapkan sebagai tersangka kasus jaringan narkoba Fredy Pratama.
“NU sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Wakil Direktur Narkoba Mabes Polri, Kombes Pol Jayadi, Senin (18/9/2023).
Saat ini Utami sudah ditahan di Bareskrim Mabes Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Utami ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).