Kemudian, eks tenaga honorer kategori (eks THK-II) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II BKN. Serta, guru non-ASN di sekolah negeri: guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik Kemendikbudristek dan mempunyai masa kerja minimal tiga tahun.
Nantinya, dalam seleksi, calon PPPK guru akan menjalani dua tahapan seleksi. Yakni, seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Dalam seleksi kompetensi, PPPK akan diuji terkait kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural.Lalu, ada tambahan wawancara.
Nah, jika merujuk pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 649/2023 ada besaran nilai ambang batas yang harus dipenuhi agar lolos menjadi PPPK guru. Misalnya, nilai untuk seleksi kompetensi teknis. Pada seleksi ini, nilai ditentukan berdasarkan jabatan yang dipilih. Rentang passing grade antara 150 hingga 220.
Kemudian, nilai ambang batas seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural adalah 117. Nilai ambang batas untuk wawancara adalah 24.
Pelamar berkebutuhan khusus akan dinyatakan lulus apabila berperingkat terbaik dalam lowongan yang dilamar.
Sementara, pelamar kebutuhan umum dinyatakan lulus jika memenuhi passing grade dan berperingkat terbaik di lowongan yang dilamar.
Ada afirmasi juga yang diberikan untuk para guru. Bagi guru yang sudah lama mengabdi dan mempunyai sertifikat linier dengan jabatan yang dilamar maka akan memperoleh nilai maksimum dari nilai tertinggi kompetensi teknis.