Solidaritas Nasional untuk Rempang Beber Temuan Konflik Pulau Rempang, Peneliti KontraS Ungkap Ini

  • Bagikan
Aksi "Solidaritas dan Doa Bersama untuk Rempang" di kantor Lembaga Dakwah PP Muhammadiyah, Jakarta, Jumat (15/9/2023) malam. (DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Solidaritas Nasional untuk Rempang menemukan delapan temuan terkait dampak kekerasan di Rempang pada 7 September. Pengerahan kekuatan negara yang berlebihan menimbulkan korban dari masyarakat.

”Setidaknya ada 20 korban dari masyarakat saat kekerasan pada 7 September lalu,” ungkap peneliti KontraS Rozy Brilian setelah menyampaikan hasil investigasi awal di kantor YLBHI, Jakarta, kemarin (18/9). Ada sepuluh murid dan satu guru di SMPN 22 Batam yang terdampak gas air mata.

Selain itu, Solidaritas Nasional untuk Rempang menemukan bahwa proses pengamanan saat pemasangan patok tanah tersebut dilakukan secara serampangan. ”Salah satunya, kami menemukan bahwa ada guru yang berbicara lewat speaker ke aparat agar tak menembakkan gas air mata ke sekolah,” paparnya.

Solidaritas gabungan dari sembilan organisasi itu menemukan, ada pengerahan kekuatan berlebih oleh negara dalam kasus Rempang. Dari hasil investigasi di lapangan, terdapat pengerahan 60 kendaraan taktis. Juga sebanyak 1.010 aparat gabungan dari polisi, TNI, dan satpol PP.

Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengingatkan supaya persoalan dalam proyek Rempang Eco City ditangani dengan cara-cara yang humanistis dan persuasif.

Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution mengatakan, pihaknya mendapat laporan bentrokan antara masyarakat dan petugas keamanan juga terjadi di kantor BP Batam. Sedikitnya 43 orang diamankan. LPSK berharap besar proses hukum mengacu pada prinsip-prinsip fair trial.

LPSK juga meminta aparat kepolisian menjalankan proses hukum sesuai dengan prosedur. Mereka juga wajib menjamin perlindungan HAM kepada masyarakat. ”Pendekatan persuasif penting diterapkan dalam penyelesaian kasus Rempang,” imbuhnya. LPSK membuka diri apabila ada warga yang meminta perlindungan.

Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama antara FAJAR.CO.ID dengan JAWAPOS.COM. Segala hal yang terkait dengan artikel ini adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari JAWAPOS.COM.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan