Sulsel Bebas Judi Online, Polda Belum Temukan Kasus

  • Bagikan
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana.

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Anggap Indonesia berstatus darurat, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menetapkan judi online untuk diatensi dan segera diberantas.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana mengatakan, saat ini pihaknya telah menyampaikan kepada jajarannya untuk segera menangani kasus judi online.

"Sekarang memang atensi dari Polda, dari Mabes Polri kepada Polres-Polres sudah diatensi dan diperintahkan bahwa judi online ini segera ditangani oleh Polres-Polres maupun dari Polda sendiri," ujar Komang kepada awak media, Selasa (19/9/2023).

Meskipun demikian, Komang menuturkan, sejauh ini pihaknya masih belum menemukan adanya judi online di Sulsel.

"Kalaupun ada pengungkapan, kita sampaikan," Komang menuturkan. 

Lebih lanjut kata Komang, tidak menutup kemungkinan ada jaringan judi online di wilayah hukumnya. 

"Ini masih dilidik, karena tidak selamanya judi online ini ada di sini, bisa di luar," tukasnya.

Sekadar diketahui, saat ini Polri sudah menangkap 11 tersangka judi online di Denpasar, Bali. 

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan patroli siber beberapa waktu lalu.

Kesebelas tersangka tersebut masing-masing berinisial R, AS, AP, AL, PN, IF, Y, M, MA, MR, dan PS.

Adapun peran dari 11 orang tersangka, R sebagai koordinator dan 10 lainnya membantu operasional. 

Pelaku dijerat dengan Undang-Undang ITE, KUHP, maupun UU TPPU. 

Pertama, pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Kemudian, Pasal 303 ayat 1 ke-1 dan ke-2 KUHP, dengan ancaman penjara 10 tahun. 

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan