Surya Darmadi Lolos dari Hukuman Kewajiban Membayar Uang Pengganti Rp42 Triliun, Namun Vonis Jadi 16 Tahun Penjara

  • Bagikan
Surya Darmadi (Dok.JawaPos.com)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) memangkas hukuman bos PT. Duta Palma Group Surya Darmadi alias Apeng dalam kasus korupsi dan pencucian uang, terkait penyerobotan lahan untuk perkebunan sawit. Surya Darmadi lolos dari hukuman kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp 42 triliun.

Surya Darmadi hanya diwajibkan membayar kerugian uang negara senilai Rp 2 triliun dari putusan kasasi. Sehingga, MA meringankan Rp 40 triliun dari kewajiban pembayaran uang pengganti.

"Tolak perbaikan. Uang pengganti Rp 2,238 triliun, subsider 5 tahun penjara," bunyi keterangan pada laman MA, Selasa (19/9).

Namun, MA memperberat hukuman pidana Surya Darmadi menjadi 16 tahun penjara, dari sebelumnya selama 15 tahun. Bos Duta Palma itu juga harus membayar denda senilai Rp 1 miliar.

"Pidana penjara 16 tahun, denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan," bunyi putusan tersebut.

Putusan ini ditetapkan oleh Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto, dengan Hakim Anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Yohanes Priyana. Putusan ini diketok pada, Kamis (14/9).

Bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi sebelumnya divonis 15 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/2) lalu. Surya Darmadi terbukti melakukan korupsi korupsi alih fungsi lahan di Provinsi Riau dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain pidana badan, Surya Darmadi juga dibebankan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 2.238.274.248,234 dan membayar kerugian perekonomian negara sebesar Rp 39.251.177.520.000. Apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan selama lima tahun.

Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama antara FAJAR.CO.ID dengan JAWAPOS.COM. Segala hal yang terkait dengan artikel ini adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari JAWAPOS.COM.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan