FAJAR.CO.ID, JOMBANG -- Pengadilan Negeri (PN) Jombang akhirnya menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada bekas peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin, Selasa (19/9).
Seperti diberitakan Radar Surabaya (Jawa Pos Grup), terdakwa Andi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tidak pindana menyebarkan informasi yang bertujuan untuk memicu rasa kebencian atau permusuhan antara individu atau kelompok masyarakat tertentu, berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) selama 1,5 tahun. Majelis hakim PN Jombang yang diketuai Bambang Setyawan menyebutkan, hal yang memberatkan adalah tindakan terdakwa menimbulkan kegaduhan nasional. Tindak terdakwa juga berpotensi menimbulkan rasa kebencian kepada Persyarikatan Muhammadiyah.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah melakukan tindak pidana sebelumnya. “Terdakwa juga berterus terang dan mengakui perbuatannya. Terdakwa juga masih berusia muda, sehingga bisa mengubah perbuatannya ke depan,” kata Bambang.
Menanggapi putusan tersebut, baik jaksa maupun kuasa hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir. Majelis memberikan tenggang waktu selama tujuh hari untuk memberikan jawaban.
Sementara itu, Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Jombang Abdul Wahid menilai vonis satu tahun penjara untuk Andi Pangerang Hasanuddin terlalu rendah. Pasalnya, permasalahan tersebut level nasional.
“Kami menilai vonis satu tahun itu terlalu rendah. Karena itu isu nasional, bukan lokalitas. Ada dua permasalahan serius, ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan. Kalau ancaman menghina atau mencela tidak masalah. Tapi ini ancaman pembunuhan satu per satu warga Muhammadiyah,” ujar Abdul Wahid seusai menghadiri persidangan kemarin.