Hari Ini DPR Bersama KPU-Bawaslu Putuskan Waktu Pendaftaran Pilpres 2024, Ini Usulannya

  • Bagikan
ilustrasi Pilpres

FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- DPR RI melalui Komisi II bersama penyelenggara Pemilu dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akan menggelar rapat pada Rabu (20/9/2023).

Rapat itu akan membahas sekaligus memutuskan waktu pendaftaran pasangan calon presiden dan calon walil presiden (capres-cawapres) pada Pemilu 2024.

Sebab, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024, pendaftaran capres-cawapres dilaksanakan pada 19 Oktober sampai 25 November 2023. Namun, kini diusulkan menjadi 10 Oktober hingga 16 Oktober 2023.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin mengatakan, keputusan terkait tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden diharapkan bisa lebih cepat diambil dalam rapat yang digelar hari ini.

”Insya Allah, besok (hari ini) akan keluar jadwalnya atau ada informasi terbarunya,” kata Yanuar di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/9).

Yanuar menjelaskan, usulan memajukan jadwal pendaftaran capres-cawapres memungkinkan dari segi aspek regulasi. Ia menyebut, tak ada problem serius agar waktu pendaftaran capres-cawapres dapat dimajukan.

"Dari sudut pandang ini saya kira enggak ada problem yang terlalu serius, dan reaksi-reaksi di DPR juga memberikan sinyalemen atau memberikan dukungan yang sama soal ini," ucap Yanuar.

Ia menekankan, hal ini dimungkinkan berdasarkan UU Pemilu yang sudah direvisi yakni UU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu 1/2022 tentang Perubahan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan