‘Jumping’ Motor Berujung Maut, Polisi Proses Hukum Pelakunya

  • Bagikan
Kepala Kepolisian Resor Kota Padang Kombes Polisi Ferry Harahap. ANTARA/FathulAbdi

FAJAR.CO.ID, PADANG -- Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat, melakukan proses hukum terhadap seorang pelajar sekolah menengah pertama berinisial MH yang diduga menjadi penyebab meninggalnya seorang anak setelah sepeda motornya jumping menabrak tembok pagar masjid.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (18/9) sore di pelataran Masjid Raya Lubuk Minturun, Kecamatan Koto Tangah, Padang. Sepeda motor yang dikendarai MH mendadak loncat dan menabrak dinding pagar masjid hingga roboh, kemudian dinding itu menimpa seorang anak berusia delapan tahun yang sedang mengambil wudu.

"Kami telah menangani peristiwa ini dengan meminta keterangan para saksi, serta mengamankan pelaku berinisial MH," kata Kepala Polresta Padang Komisaris Besar Polisi Ferry Harahap di Padang, Rabu.

Ia mengatakan pelaku MH yang masih berusia 13 tahun dan kini diamankan polisi berstatus anak berhadapan dengan hukum atas dugaan kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Perbuatan tersebut diatur dalam Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.

Namun demikian, mengingat MH masih berusia anak-anak, polisi menggunakan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak dalam memproses kasus tersebut.

"Kami pedomani Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, baik terkait penahanan dan ketentuan lainnya. Saat dimintai keterangan pun, MH didampingi oleh orang tua dan kami libatkan pihak Balai Pemasyarakatan," jelasnya.

Hal tersebut dilakukan oleh kepolisian agar penegakan hukum yang sedang ditangani saat ini tidak mengesampingkan hak-hak seorang anak ketika berhadapan dengan hukum.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan