JAKARTA, FAJAR --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG).
KPK sebelumnya melakukan pemeriksaan terhadap Karen Agustiawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 19 September.
Ketua KPK Firli Bahuri membeberkan duduk perkara yang akhirnya membelit Mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan itu dalam pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) pada PT Pertamina Persero tahun 2011 sampai dengan tahun 2021.
"Menjadi komitmen KPK untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan adanya tindak pidana yang menjadi wewenang KPK, atas informasi dan data yang terverifikasi selanjutnya dilakukan penyelidikan sebagai upaya menemukan dugaan terjadinya peristiwa pidana korupsi," terangnya dalam pointers Konpers yang diterima, dikutip Rabu (20/9/2023).
Firli menyebutkan, ditetapkannya Karen Agustiawan sebagai tersangka kemudian diperkuat lagi dengan bukti permulaan yang cukup sehingga naik pada tahap penyidikan.
Dalam proses penyidikan ini, KPK juga telah memeriksa mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan, pada Kamis (14/9). KPK mendalami pengetahuan Dahlan Iskan terkait kontrak pengadaan LNG di PT Pertamina.
Bahkan, Dahlan pun mengaku didalami tim penyidik KPK soal keterbelitan mantan Dirut PT. Pertamina Karen Agustiawan.
Ia pun mengaku diperlihatkan berbagai dokumen terkait pengadaan LNG di PT. Pertamina.
"Terkait Bu Karen. Iya (Karen Agustiawan tersangka)," ucap Dahlan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 14 September lalu.