FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pemeran film Birahi Muda buatan rumah produksi Kelas Bintang Anisa Tasya Amelia alias Meli 3gp menceritakan awal mula dirinya terlibat dalam proyek film dewasa tersebut.
Meli 3gp mengaku awalnya dihubungi melalui sambungan telepon oleh nomor yang berbeda. Teleponnya terus menerus berdering tak berhenti.
"Dia lebih ke teror, karena telepon terus-terusan tidak berhenti dengan nomor yang berbeda," jelas Meli usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/9).
Meli mengatakan dirinya tidak tahu bahwa film yang dimainkannya merupakan film berbau porno.
Meli mengira ditawari untuk mengisi konten untuk dimuat di YouTube.
Setelah tahu dari beberapa teman yang juga memerankan film tersebut, Meli pun memutuskan ogah beradegan vulgar
"Aku nggak mau yang adegannya terlalu vulgar. Kebetulan aku nggak ada adegan ciuman sama bersetubuh. Cuma teknik kamera," ungkapnya.
"Ya di situ aku posisinya tidak punya temen, jadi terpaksa ikutin. Aku nggak tahu mau nyelametin dirinya gimana, kan timnya banyak," ujarnya.
Selebgram seksi tersebut juga membantah dirinya dibayar sampai Rp 15 juta untuk bermain film dewasa buatan rumah produksi Kelas Bintang.
Dia hanya menerima upah Rp 1 juta dari satu episode yang dibintanginya.
"Kemarin kan ada yg bilang dibayar Rp 10 juta sampai Rp 15 juta, tapi nyatanya aku cuma dibayar Rp 1 juta," tegasnya.
Sebelumnya, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap sebuah rumah produksi yang membuat film porno. Rumah produksi ini ditemukan di daerah Srengseng Sawah, Jakarta Selatan.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, 5 orang dijadikan tersangka dalam perkara ini. Kelimanya memiliki peran berbeda-beda.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh tim penyelidik gabungan dari Subdit 4 Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, kelima tersangka kemudian dilakukan upaya paksa penangkapan.
Para tersangka berinisial I, JAAS, AIS, AT, dan SE. Ada yang berperan sebagai produser, pemilik website berlangganan konten porno, editor, kamerman, hingga pemeran.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 34 ayat (1) juncto Pasal 50 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat (2) juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 39 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. (Jpg/fajar)